Seorang Ibu Aksi Penganiayaan ke Pelajar di Lubuklinggau

Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Sebuah video viral yang merekam aksi penganiayaan seorang ibu terhadap seorang pelajar di jalanan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah menggemparkan warganet dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Pihak kepolisian dari Polres Lubuklinggau bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis, 2 November 2023, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku, yang diketahui berinisial YS (41), ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YS melakukan aksi penganiayaan tersebut karena kesal setelah diklakson oleh korban saat YS melawan arah. Korban, yang berinisial RK (12), mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut, termasuk luka memar dan trauma psikologis.

“Kami telah berhasil menangkap pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Lubuklinggau dalam konferensi pers. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan.”

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Kasus aksi penganiayaan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik, terutama dalam menghadapi anak-anak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak,” ujar Kapolres Lubuklinggau. “Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih sabar dan bijak dalam menghadapi anak-anak.”

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh YS ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan warganet. Banyak warganet yang mengecam tindakan YS dan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak dan melaporkan jika melihat adanya tindakan kekerasan terhadap anak.

Informasi Tambahan:

  • Lokasi: Lubuklinggau, Sumatera Selatan
  • Pelaku: YS (41)
  • Korban: RK (12)
  • Penyebab: Kesal diklakson saat melawan arah
  • Pasal yang Diterapkan: Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta
  • Reaksi Masyarakat: Kecaman keras, tuntutan hukuman berat, imbauan untuk peduli terhadap keselamatan anak.

Semoga artikel ini lebih komprehensif dan memberikan informasi yang lebih lengkap.